Tentang

SELAYANG PANDANG

  1. Dinas Perhubungan sebagai unsur teknis pelaksanaan otonomi daerah di Kota Pontianak yang melaksanakan kewenangan di bidang Perhubungan serta tugas desentralisasi Pemerintah Kota Pontianak, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagai unsur pelaksanaan otonomi daerah tepatnya pada Pasal 2 ditetapkan Pembentukan Dinas Perhubungan,  Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2008.

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor  25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta berlakunya Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan penyesuaian dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak dan ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Pontianak Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak, sehingga yang semula Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menjadi Dinas Perhubungan Kota Pontianak,  yang berlokasi di Jalan Alianyang Pontianak 78116 – Kalimantan Barat , Telpon (0561) 767136 – Faximile (0561) 767136.

    Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak, bahwa Tugas Pokok Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak adalah melakukan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pengendalian dan pembinaan teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

    Untuk menyelaraskan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka dilakukan penataan kembali organisasi yang ada pada Dinas Perhubungan Kota Pontianak dengan Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak.

           Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pimpin oleh Kepala Dinas, 1 Sekretaris, 3 Kepala Bidang, 1 Kepala UPTD dan 10 Kepala Seksi. Adapun nama dan masa kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak adalah sebagai berikut :

  1. H. MOCHAMAD AKIP, SH, MM - Tahun (2002 - 2005)
  2. ABUSAMAH H. BASIRUN - Tahun (2005 - 2008)
  3. H. MOCHAMAD AKIP, SH, MM - Tahun (2008 - 2010)
  4. IR. H. URAY INDRA MULYA, MM - Tahun (2010 - 2011)
  5. SY. ISMAIL, S.SOS - Tahun (2011 - 2012)
  6. DRS. H. FUJI HARTADI - Tahun (2012 - 2013)
  7. IR. H. SY. SALEH ALKADRIE - Tahun (2013 - 2014)
  8. HJ. SYF. ADRIANA FARIDA, SE, M.SI - Tahun (2014 - 2015)
  9. DRA. HJ. UTIN SRI LENA CANDRAMIDI, M.SI - Tahun (2015 - 2023)
  10. H. Y. TRISNA IBRAHIM, ST., MT (2023 - Sekarang)

 

PERWALI KOTA PONTIANAK NOMOR 13 TENTANG SOTK UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN :  SOTK UPT PKB